Dari Abdurrahman bin A’id ra, dia berkata, “Adalah Rasulullah saw apabila hendak mengirimkan pasukan, maka Beliau memberi nasehat, ‘Bersikap lembut dan sayanglah kepada orang-orang! Jangan menyerang mereka sebelum kalian BERDAKWAH kepada mereka, dan janganlah menghancurkan rumah-rumah mereka! Jangan biarkan satu orang penghuni rumah pun yang ada di kota-kota maupun di desa-desa, kecuali kalian membawa mereka ke hadapanku dalam keadaan muslim (telah memeluk Islam), karena yang demikian itu lebih aku sukai daripada kalian datang padaku dengan membawa istri-istri dan anak-anak mereka setelah kalian membunuh suami-suami mereka!’ “. (HR. Ibnu Mandah dan Ibnu Asakir dalam kitab Al Kanz jilid II halaman 294. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Syahin dan Al Baghawi seperti terdapat dalam kitab Al Ishaabah jilid III halaman 153, juga Tirmidzi dalam kitabnya jilid I halaman 195).

Dari Buraidah ra, dia menceritakan, “Adalah Rasulullah saw apabila mengirim rombongan jihad atau pasukan tentara, maka Beliau saw memberikan nasihat kepada pemimpin mereka supaya menjaga ketakwaan dirinya kepada Allah SWT dan berlaku baik terhadap orang-orang Islam yang di bawah pimpinannya. Beliau juga berpesan kepada pemimpin rombongan, “Apabila engkau bertemu dengan musuhmu orang-orang musyrik, maka ajaklah mereka kepada salah satu dari tiga perkara, jika mereka menerima salah satu dari tiga pilihan yang engkau ajukan, maka terimalah pilihan mereka dan tahanlah serangan kepada mereka!

Pertama, ajaklah mereka untuk memeluk Islam! Jika mereka menerima, maka terimalah keIslaman mereka dan janganlah menyerang mereka.

Kedua, ajaklah mereka untuk meninggalkan kampung halaman mereka dan tinggal di perkampungan kaum muhajiriin, lalu beritahukan kepada mereka bahwa apabila mereka melakukan yang demikian, maka mereka memperoleh perlakuan dan hak yang sama dengan kewajiban kaum muhajirin; tetapi apabila mereka menolak dan lebih suka memilih untuk tinggal di tempat mereka sendiri, maka katakan pada mereka bahwa mereka akan diperlakukan seperti orang-orang Islam Badwi, dan berlakulah ke atas mereka hukum Allah seperti yang berlaku atas orang-orang mukmin umumnya, yakni mereka tidak akan mendapat bagian dari harta rampasan perang, kecuali jika mereka ikut berjihad bersama kaum muslimin.

Ketiga, jika mereka tidak mau menerima tawaran yang kedua, maka perintahkan kepada mereka supaya membayar jizyah! Jika mereka bersedia membayar jizyah, maka terimalah dan janganlah engkau menyerang mereka ! Tetapi jika mereka menolak membayar jizyah, maka mintalah bantuan kepada Allah dan perangilah mereka! Apabila engkau telah mengepung mereka dalam sebuah benteng, lalu mereka memintamu untuk memberlakukan hukum Allah atas mereka, maka jangan engkau penuhi permintaan tersebut, karena sesungguhnya kalian tidak mengetahui hukum apa yang akan ditetapkan Allah atas mereka. Akan tetapi berlakukanlah pada mereka hukum kebijaksanaan kalian, kemudian putuskanlah perkara mereka setelah itu menurut kebijaksanaan yang kalian kehendaki.” (HR. Abu Daud)